Tarawih II - ABAH ADAM

Tarawih II

Baca juga pembahasan tarawih sebelumnya Disini

Assalaamu’alaykum sobat yang aye sayangi..
kembali lagi dengan aye nih di blog kesayangan hehehe
untuk pembahasan yang ini kita hanya menyambung pembahasan sebelumnya tentang tarawih. Tapi, kali ini kita akan lebih menjurus kedalam hukum untuk melakukannya secara berjama’ah.
Shalat tarawih atau Qiyamullail pada malam bulan Ramadhan mempunyai keistimewaan tersendiri yang tidak terdapat pada malam-malam yang lain di sepanjang tahun. Ia adalah ruh dan penggerak spirit puasa. Qiyamullail pada malam bulan Ramadhan tidak seperti Qiyam pada malam-malam lainnya. Karena Qiyamullail di bulan Ramadhan adalah kemiliaan dan keberkahan.
Diriwayatkan dari Abu Dzar, ia berkata, ‘kami pernah berpuasa bersama Rosululloh di bualn Ramadhan. Beliau shalat pada malam Ramadhan ketika bulan ramadhan tinggal tersisa tujuh hari. Beliau shalat bersama kami ketika sepertiga malam yang pertama telah lewat. Kemudian hari berikutnya beliau shalat bersama kami ketika setengah malam yang pertama sudah lewat. Kami berkata kepada beliau, “Wahai Rosululloh, apakah engkau berkenan untuk shalah sunnah bersama kami pada malam yang masih tersisa ini?”. Maka beliau berkata: “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga selesai, maka Alloh catat untuknya pahala shalat semalam penuh. “ (HR. Ahmad)
Dari ‘Aisyah ia berkata, “Pernah Rosululloh shalat malam di masjid pada tengah malam, lalu ada beberapa orang yang ikut shalat bersama beliau. Pagi harinya kejadian malam itu menjadi bahan perbincangan banyak orang. Pada malam berikutnya lebih banyak lagi berkumpul. Rosululloh menemui mereka, mereka pun shalat bersama beliau. Pada pagi hari, banyak orang yang menceritakan kejadian ini. Sehingga pada malam ketiga, orang yang shalat di masjid makin banyak melebihi malam-malam sebelumnya. Nabi pun shalat di masjid dan para sahabat shalat mengikuti beliau. Pada malam keempat, masjid membludak tidak bias manampung semua yang dating. Namun Rosululloh tidak keluar kemasjid. Beberapa oarng lantas berteriak; “Shalat! Shalat!”. Namun Rosululloh tidak keluar kemasjid hingga tiba waktu shalat subuh. Setelah selesai menjalankan shalat Subuh, belai menghadapkan muka beliau kea rah para makmum. Setelah selesai mengucapkan syahadat beliau bersabda, “Sungguh aku mengetahui keadaan kalian semalam, namun aku khawatir shalat malam menjadi di wajibkan untuk kalian lalu kalian tidak mampu menjalankannya.” Itu semua terjadi di bulan Ramadhan.” (HR. al-Bukhari)
Hadits-hadits di atas menunjukan bahwa di syari’atkannya menjalankan shalat tarwih secara berjamaah tetapi ia bukanlah solat yang di wajibkan.
1.       Wanita Shalat Tarawih Secara Berjama’ah
Fenomena shalat tarawih secara berjama’ah di masjid bersama kaum laki-laki marak dan ramai dilakikan di pelosok nusantara. Hamper-hampir di masjid-masjid kota maupun desa penuh dengan jama’ah kaum wanita. Mereka sangat bersemangat dan antusian serta khidmat saat menunaikan shalat tarawih. Gambaran dan fenomena demikian merupakan perilaku positif, namun bagaimanakha hukum Islam memandang hal demikian ?
Kebolehan mereka untuk menunaikan shalat tarawih secara berjamaah bukan berarti tanpa memperhatikan adab-adab Islami. Para ulama berpendapat bahwa kaum wanita boleh mengikutinya dengan berjama’ah pada bulan Ramadhan jika mereka memperhatikan adab-adab keluar rumah yang telah di tetapkan oleh syari’at Islam, di antaranya adalah sebagai berikut;
a.       Mengenakan penutup aurat sebgaimana yang telah ditetapkan oleh syari’at islam.
b.      Tidak mengenakan wangi-wangian.
Dari Abu Musa al-Asy’ari, bahwa Nabi bersabda;
“Jika seorang wanita mengenakan parfum, lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium bau wanginya, maka ia adalah begini dan begitu. Beliau telah berkata dengan perkataaqn yang sangat keras,” Dan dalam sebagian lafadz disebutkan “Maka wanita itu adalah pezina,” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i)

c.       Izin suami
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa salah seorang istri ‘Umar menghadiri shalat jama’ah shubuh dan ‘Isya di masjid. Maka dikatakan padanya; “Kenapa engkau keluar ke masjid. Padahal engkau tahu bahwa ‘Umar tidak menyukainya dan cemburu karenanya?’ Ia berkata, ‘Apa yang menghalangi ‘Umar untuk melarangku?’ Ibnu ‘Umar berkata: “Yang menghalanginya adalah sabda Nabi ; “Janganlah kalian melarang hamba-hamba Alloh (Wanita) dari masjid-masjid-Nya.” (HR. al-Buhkhari)

d.      Tidak berbaur dengan kaum pria ketika di jalan atau pun di masjid.
Dan juga karena ini termasuk amalan Salafush Shaleh. Kesimpulannya, Seorang wanita yang dating untuk shalat berjama’ah wajib dalam keadaan memakai hijab syar’I, tidak tabarruj, tidak memakai wangi-wangian, dan tidak mengeraskan suaranya serta tidak menampakan perhiasannya berdasarkan firman Alloh:  “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanta…” (QS. An-Nur [24]; 31)
 Jika mereka tidak memenuhi dan tidak mampu mempehatikan adab-adab Islami saat keluar rumah, maka shalat mereka di rumah jauh lebih utama.

Rosululloh bersabda;
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk mendatangi masjid-masjid, akan tetapi rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)

Semoga bermanfaat yah sobat…
Wa’alaykum salam.

3 comments:

  1. NICE gan... mampir yaa ke blog ane..

    BTW ane dah follow blog ente gan.. ane tunggu follow balik nya yaa

    ReplyDelete

Welcome di Blog AnakAbah
jangan lupa tinggalin komentar yaa.
karna komentar akan menambah semangat saya

pasti saya komen balik

Note: only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.